Prakerja gelombang 41 akhirnya sudah dibuka lagi nih, Bund.
Bagi yang tidak lolos pada gelombang sebelumnya, yaitu gelombag 36, maka kali ini adalah kesempatan yang tepat!
Pendaftaran program Kartu Prakerja bisa diakses melaui website dashboard.prakerja.go.id yang sudah dibuka sejak Minggu, 17 Juli 2022.
Batas akhir dari prakerja gelombang 41 ini masih belum diketahui namun biasanya melihat dari gelombang sebelumnya pendaftaran berlangsung 3 sampai 4 hari kerja.
Pengumuman pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 41 ini diinformasikan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.
“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran gelombang 41 udah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun kartu pra kerja kamu dan klik ketik “Gabung gelombang”! Share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar kartu Prakerja yuk supaya bisa #SiapDariSekarang juga!,” tulis di akun Instagram @prakerja.go.id.
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta prakerja gelombang 41, bisa dilakukan dengan mengakses sekaligus membuat akun di dashboard.prakerja.go.id.
Melansir dari website resmi Kartu Prakerja, berikut langkah-langkahnya.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41
Bunda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika termasuk ke dalam pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Lalu pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikor dan kecil. Tentunya calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia, ya!
Berikut syarat lengkapnya,
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, ada juga yang tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk mendaftar kartu prakerja. Seperti,
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebagai tambahan informasi, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi Bunda bisa memastikan bahwa yang menerima Kartu Prakerja maksimal 2 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Terlebih, difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Tujuan Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Nah, Kartu Prakerja sering disalahartikan nih, Moms. Kartu ini sering dianggap sebagai penggajian bagi yang menganggur.
Sedangkan Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya, Bund!
Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil diperbolehkan untuk mendaftar sepanjang memenuhi syarat Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.